Kudus  

Kejaksaan Kudus Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan SIHT

KETERANGAN: Kejaksaan Kudus tetapkan dua tersangka pada acara konferensi pers, Kamis (19/12/24). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng –  Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni HY dan AAP, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, proses penyidikan terkait kasus ini bermula dari pekerjaan tanah padas pada proyek SIHT. Yang mana dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.

Baca juga:  BPDAS Pemali Jratun dan UMKU Tanam Pohon Bersama

“Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode E-Catalog, yang kemudian melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Menurut penjelasan Kajari Kudus, HY, yang bertindak sebagai Konsultan Perencana, diminta oleh RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari perusahaan yang dapat mengerjakan proyek tersebut. HY kemudian bekerja sama dengan CV Karya Nadika, yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp9,16 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaan proyek, CV Karya Nadika malah memborongkan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,29 miliar,” tandasnya.

Baca juga:  DPD PAN Kudus Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Kudus menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HY dan AAP sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Kamis (19/12).

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” katanya. (adm/fat)