Kudus  

BUMDes Harus Siapkan Sejumlah Syarat untuk Penyuplai Bahan MBG

MENJELASKAN: Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Rr Lilik Ngesti Widiasuryani, menjelaskan syarat administratif BUMDes jadi pemasok bahan baku dalam program Pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Dinas PMD Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. (ULFIYATUN NADHIFAH/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng– Hingga kini belum ada edaran resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengenai aturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  agar menyuplai bahan baku guna Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Nantinya BUMDes dilibatkan mereka yang bergerak di bidang pangan.

Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Rr Lilik Ngesti Widiasuryani mengatakan, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi BUMDes apabila hendak menjadi pemasok pangan dalam MBG. Di antaranya adalah nama BUMDes itu terdaftar secara resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, dan NPWP.

Baca juga:  Hj. Farida Pimpin PC Fatayat NU Kudus Periode 2024-2029

“Mereka juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pertanian, perkebunan, peternakan,” lanjutnya.

Berikutnya, BUMDes juga harus memiliki produk komoditas atau jasa sesuai KBLI. Kemudian dimasukkan ke Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“E-katalog namanya, sehingga nanti bisa terlihat secara keseluruhan. Potensi bahan baku apa yang bisa di buat suplai di desa sekitar atau desa luar,” ujarnya.

Lilik mengaku, informasi tersebut didapatkannya saat mengikuti seminar dan webinar, atau rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT. Menurutnya, gagasan ini perlu disikapi dengan tenang namun terstruktur.

Baca juga:  Dispertan Kudus Tunggu Instruksi Terkait Ketersediaan Bahan Pokok MBG

“Sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kemendes PDTT RI, mengenai gagasan tersebut. Tetapi, pihak kami akan coba komunikasi secara internal terlebih dahulu. Sehingga, ketika nanti resmi rilis, kami sudah punya kebijakan,” tandasnya. (cr8/fat)