Opsen Pajak Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Berikan Keringanan

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemberlakuan opsen pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dimulai 5 Januari 2025 mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringananan bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menyampaikan, opsen pajak tetap diberlakukan. Kendati demikian Pemprov Jateng melalui Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mempunyai skema meringankan dan tidak menjadi beban masyarakat. Harapannya adanya opsen pajak 2025 ini dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur ini sama sekali tidak ada beban bagi masyaralat. Sehingga pajak ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” jelasnya, Minggu (5/1/25).

Baca juga:  Jelang Imlek, Pohon Sakura dan Angpau Paling Banyak Dicari

Skema keringanan itu yakni pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen. Kemudian pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 24,70 persen. “(Keringanan) Berlaku sejak tanggal 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025,” imbuhnya.

Kendati demikian waktu keringanan bisa diperpanjang. Tentu dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat.

“Kenapa seperti ini (keringanan diperpanjang), tentunya melihat kondisi. Nanti kalau memang masih diperlukan Bapak Gubernur tentunya akan mengkaji ulang apakah ini diperpanjang, apakah seperti apa, tentu melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Tim Kurator dan KSPN tak Dukung Going Concern Sritex

Lebih lanjut pihaknya mengaku pemberlakuan opsen pajak ini menguntungkan kabupaten/kota. Berbeda dengan bagi hasil yang harus menunggu satu bulan baru dapat mengeksekusi penerimaan pajak di daerah. Dengan opsen pajak 2025, kabupaten/kota langsung menerima uang pajak yang masuk. Jadi tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian kapasitas fiskal kabupaten/kota menjadi lebih kuat.

“Sehingga memang akan lebih menguntungkan teman-teman kabupaten,” ungkapnya.

Selain pajak bisa langsung masuk ke kabupaten/kota. Jumlah prosentase penerimaannya pun meningkat. Ketika bagi hasil kabupaten/kota mendapat 30 persen dan provinsi sebanyak 70 persen. “Kalau opsen pajak kurang lebih 40 (persen) kabupaten, 60 (persen) provinsi,” tandasnya.(luk/sam)