SEMARANG, Joglo Jateng – Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.
“Kami masih menunggu penanggung jawaban akhir dari KPU RI,” kata Handi, Rabu (8/1/25).
Oleh karena itu, Handi tak menampik bahwa memang ada diskursus umum pembahasan mengenai pelantikan yang dijadwalkan mundur dari awalnya Februari ke Maret 2025. Namun, isu tersebut masih dibahas sampai saat ini atau belum ada keputusan resmi.
“Secara formil belum terima informasi (mundur, Red.) itu. Maka KPU Jateng masih mengacu Pepres 80/2024, belum ada perubahan, meskipun diskursus isunya mundur, tetapi hitam putih belum ada,” jelasnya.
Diketahui, diskursus mundurnya pelantikan dari Februari ke Maret 2025 ini karena harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024. MK memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Diprakirakan sidang PHPU MK tersebut akan selesai paling lambat 13 Maret 2025.
KPU Jateng, lanjut Handi, sedang menunggu intruksi tindaklanjut dari KPU RI mengenai sengketa pemilu di Pilgub Jateng yang telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan di Pilgub Jateng diajukan oleh paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi dengan pihak tergugat KPU Jawa Tengah. Paslon nomor urut 01 itu, menggugat hasil kemenangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin alias Gus Yasin.
“Sesuai mekanisme, ada namanya buku register perkara konstitusi, di APPP (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, Red.) yang menerbitkan itu MK. Tetapi dari situ KPU RI akan menindaklanjuti terhadap wilayah yang nyatakan bebas dari sengketa dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi, Red.),” terang Handi.
Informasi terbaru yang Handi terima, terhitung tiga hari setelah Kamis (9/1/2025) hari ini merupakan batas akhir melakukan penetapan calon terpilih yang tak memiliki masalah sengketa Pilkada 2024. Namun karena sempat ada arahan bahwa pengumannya bakal diserentakkan, hingga sore kemarin pihaknya masih menunggu informasi lanjutan.
KPU Jateng, lanjutnya, mengaku sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang telah diajukan. Pihaknya sudah menyiapkan segala keperluan, terutama data-data terkait proses pelaksanaan Pilkada dari awal hingga akhir.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses yang kami jalankan sesuai ketentuan dengan cara kami sudah menyusun bagaimana kronologi proses pemungutan hingga rekap di kabupaten/kota hingga provinsi untuk Pilgub,” tegasnya.
Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Berjalan Proporsional-Tepat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz.
“Insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua,” kata dia, Rabu (8/1/25).
Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.
Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.
“Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu, bahkan sebelum tenggat waktu,” ucap Faiz.
Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan, panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara.
Ia menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
“Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, (hakim, Red.) tidak akan menangani (sengketa, Red.) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kata Faiz, Jumat (3/1/2024).
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian sebab Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
“Nanti hakim di panel dua atau satu itu akan menggantikan posisi Pak Anwar Usman di panel tiga. Ketika ada dua hakim, memang tidak bisa untuk digelar sidang sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap tiga,” tutur Faiz. (luk/ara/adf)