Kendal  

Warga Tuntut Galian C di Winong Dihentikan Sementara

AUDIENSI: Perwakilan warga yang tergabung dalam BARAK saat audensi dengan Komisi C DPRD Kendal. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) meminta Komisi C DPRD Kendal menutup tambang Galian C yang berada di Desa Winong, Kecamatan Ngampel. Permintaan itu disampaikan saat mereka beraudensi dengan Komisi C, Senin (20/1).

“Proses pertambangan atau galian golongan C di Desa Winong harus dihentikan sementara, karena menimbulkan kerugian masyarakat yang terkena dampak pencemaran udara serta eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem alam, karena tidak sesuai Amdal,” kata Koordinator Barak Idhom kepada Joglo Jateng.

Idhom mengatakan, dalam audensi dengan Komisi C pihaknya meminta agar ada peninjauan kembali tentang izin galian golongan C di Desa Winong, karena tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) mengenai izin pertambangan seperti yang termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral, Batubara, Bebatuan dan Tanah Liat.

Dia juga mengungkapkan, pengelola galian golongan C di Desa Winong tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan pendapatan pajak daerah. Pihaknya juga meminta adanya penataan ulang perizinan dan pengelolaan dan penambangan galian golongan C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel.

“Di sini kami juga meminta adanya tindakan tegas serta proses hukum bagi mereka, baik aparat atau instansi pemerintah, aparatur desa serta oknum penerima atensi dari pengelola galian golongan C di Desa Winong,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kendal Siska Meritania mengatakan, permasalah galian C merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan tidak bisa hanya diselesaikan di Komisi C. “Kami harus bersinergi agar ada solusi bersama. Khususnya masyarakat harus bersinergi,” ucap Siska.

Terkait dengan tuntutan Barak agar tambang galian ditutup, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang dari Komisi C. “Perlu diingat juga, ada PSN (Proyek Strategis Nasional) yang membutuhkannya,” ungkapnya.

Kendati begitu, dia menyatakan, komisi yang dipimpinnya akan selalu terbuka untuk mendengarkan setiap aspirasi dari masyarakat. “Kami juga responsif ketika mendengar aspirasi dari masyarakat. Seperti beberapa hari yang lalu bersama dengan Satlantas Polres dan Dishub Kendal melakukan penertiban dump truck pengangkut galian,” ungkapnya. (ags/ree)