PATI, Joglo Jateng – Warga Kabupaten Pati dilarang menggelar takbir keliling dengan menggunakan sound horeg di malam Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025. Larangan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Dia meminta warga di Bumi Mina Tani untuk menggelar takbir di masjid setempat. Selain bertujuan menghidupkan malam Idulfitri, hal ini juga dinilai untuk meramaikan masjid.
“Kita sudah rapatnya dengan Forkopimda. Jadi kemungkinan takbir keliling nanti di wilayah masjid masing-masing. Jadi tidak ada keliling,” kata dia.
Selain memakmurkan masjid, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Pati.
Pihaknya tidak mau takbir keliling, apalagi memakai sound horeg menimbulkan kegaduhan, pertengkaran hingga perpecahan.
“Sound horeg kita imbau untuk tidak digunakan. Kita juga sudah sepakat dengan pihak Pemerintahan (Kabupaten Pati). Dari kepala desa imbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg,” tegasnya.
Bila ada masyarakat yang masih nekad takbir keliling dan menggunakan sound horeg, Kapolresta Pati mengaku tak segan-segan bakal menindak secara tegas. Baik membubarkan hingga terancam menyita sound horeg.
“Kalau melanggar dan menganggu ketertiban masyarakat, kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (lut/fat)










