KENDAL, Joglo Jateng – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SM (55 tahun) warga Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Lelaki paruh baya ini diduga telah menghamili NA (38 tahun) yang masih sepupunya dan mengalami gangguan jiwa.
David Faisal, dari PBH Jakerham selaku kuasa hukum korban menyampaikan, terbongkarnya kasus ini bermula saat korban NA yang rutin menjalani pemeriksaan kejiwaan di psikiater dinyatakan hamil oleh dokter yang memeriksanya.
“Kehamilan NA sempat membuat kaget pihak keluarga. Keluarga juga sempat bertanya ke NA siapa ayah dari bayi yang dikandungnya,” kata David Faisal usai melaporkan kasus ini ke Mapolres Kendal, Senin (10/3/2025).
Dari pengakuan korban, SM merupakan lelaki yang harus bertanggungjawab atas kehamilannya. “Korban saat ditanya oleh pihak keluarga bisa menceritakan secara runtut apa yang dialaminya. Meskipun korban ini mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.
David juga menyampaikan bahwa korban NA adalah warga miskin dan tinggal di gubuk bersama ibunya yang sudah berusia lanjut. Korban selama ini rutin berobat ke psikiater dengan BPJS Mandiri yang dibayar lewat uluran tangan para tetangga.
Dijelaskan David, pelaku SM dalam melakukan aksi tak senonohnya memanfaatkan sepinya rumah korban. Saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku kemudian mendatangi korban dan melancarkan aksi biadabnya.
Atas perbuatan pelaku, korban saat ini hamil. Usia kandungan sudah menginjak enam bulan.
“Kasus ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke RT, Kadus dan ke Pemdes. Namun, diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pelaku diminta untuk bertanggungjawab, tapi pelaku tidak menunjukkan iktikad baiknya,” jelasnya.