KUDUS, Joglo Jateng – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Hal ini terlihat dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf berbentuk elektronik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, belum lama ini.
Salah satu penerima, Saiman, merasa lega setelah tanah wakaf untuk Makam Demangan resmi bersertifikat. Ia yakin, sertifikat ini bisa melindungi tanah dari potensi penyalahgunaan di masa depan.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak pewakif atau pihak lain. Dengan sertifikat, keaslian dan tujuannya untuk umat bisa terjaga,” ujarnya.
Makam Demangan yang awalnya seluas 500 meter persegi kini bertambah 300 meter setelah proses sertifikasi rampung. Dirinya berharap, penambahan ini bisa memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat ke depan.
Menariknya, sertifikat yang diterima sudah dalam bentuk elektronik. Bagi Saiman, format ini lebih praktis dan aman. “Bentuknya begitu jadi lebih bagus, lebih simpel, dan mudah diakses jika dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Rohmat seorang nadzir wakaf dari Kecamatan Jati, juga menerima sertifikat dalam kesempatan ini. Ia telah mengurus sertifikasi sejak 2022 untuk lebih dari 100 bidang tanah wakaf.
“Penyertifikatan tanah wakaf ini sangat penting agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Rohmat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. Semoga semakin banyak tanah wakaf yang tersertipikat dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk umat,” tutup Rohmat.
Diketahui, total ada 20 penerima sertipikat dalam acara ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf mendapatkan legalitas resmi. (adm/fat)