Jepara  

THR ASN dan DPRD Jepara Cair! Total Anggaran Capai Rp 60 Miliar

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Florentina Budi Karuniawati. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan anggota DPRD Jepara. THR tahun ini sebesar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Anggaran tersebut disiapkan menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

”Berdasarkan surat edaran Mendagri itu, kami menyiapkan THR tahun ini sebesar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati, Senin (17/3/25).

Terdapat 9.598 pegawai yang mendapat THR dari Pemkab Jepara. Rinciannya, 6.050 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

Anggaran yang disiapkan, dirinci untuk THR dari gaji sebesar Rp 46,3 miliar dan lebih dari Rp 11 miliar untuk TPP. ”Hari ini mulai disiapkan Perbupnya, kemudian pembagiannya paling cepat di minggu ini. Karena menyesuaikan kesiapan di daerah,” beber Florentina.

Selain THR, Pemkab juga menyiapkan gaji ke-13 untuk 6.050 PNS, 3.508 PPPK. Jumlah yang disiapkan lebih kecil, yaitu sekitar Rp 50 miliar. Jumlah ini disiapkan daerah untuk mengantisipasi jika besaran gaji ke-13 sama dengan THR. Gaji ke-13 ini rencananya akan dibagikan pada Juni mendatang.

”Jumlah anggaran yang disiapkan lebih kecil karena gaji ke-13 tidak termasuk anggota DPRD,” pungkasnya. (oka/gih)