Sementara itu, dalam klaster pengembangan tanah, dia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang memperhatikan aspek lingkungan.
Terkait percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Nusron menyoroti tantangan fiskal dan beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dia mengajak kepala daerah meniru langkah Pemprov Jawa Timur. Di mana, mereka membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima PTSL.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, yang hadir dalam dialog tersebut, menyambut baik arahan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, kolaborasi ini akan mempercepat kepastian hukum atas tanah dan mendukung iklim investasi di daerah.
”Kami di Kudus siap mendukung penuh program sertipikasi dan penyusunan RDTR. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal menciptakan kepastian dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Sam’ani.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan 474 sertifikat aset barang milik daerah (BMD) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Ratusan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi. (adm/amd)










