Kudus  

Menteri ATR/BPN Minta Daerah Percepat Sertifikasi Tanah dan RDTR di Jateng

‎SEPAKAT: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan kepala daerah se-Jawa Tengah usai menggelar dialog di Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Percepat sertifikasi tanah di seluruh Jawa Tengah (Jateng). Percepat penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di seluruh daerah di Jateng.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dialog bersama kepala daerah se-Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, belum lama ini.

‎Nusron menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mewujudkan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern yang terdiri dari empat klaster utama. Yakni, land tenure (hak atas tanah), land value (nilai tanah), land use (penggunaan tanah), dan land development (pengembangan tanah).

Menurutnya, keempat klaster ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, serta mendukung investasi di daerah.

‎”Legalitas hak atas tanah, seperti sertifikasi dan penyelesaian konflik, membutuhkan kolaborasi erat antara pusat dan daerah. Kepala daerah punya peran penting dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

‎Nusron juga menyoroti pentingnya validitas surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Selain itu, pemanfaatan zona nilai tanah (ZNT) sebagai acuan penilaian nilai tanah yang diperbarui setiap tiga tahun, berbeda dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang diperbarui tahunan.

‎Pada aspek penggunaan tanah (land use), Nusron meminta pemerintah daerah aktif menyusun dan mensosialisasikan RDTR. Langkah ini agar pemanfaatan ruang sesuai peruntukan.