Pansus VII DPRD Purbalingga Setujui Raperda KIP

DISKUSI: Rapat Pembahasan Raperda KIP bersama sejumlah anggota Pansus VII DPRD Purbalingga di Ruang Rapat Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyetujui isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, yang disusun Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). Hal tersebut ditandai dengan berakhirnya Rapat Pembahasan Raperda KIP bersama sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Purbalingga di Ruang Rapat Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pansus VII DPRD Purbalingga Andhika Wisnu mengatakan, sesuai hasil rapat selama 3 hari yakni sejak Selasa (15/4) lalu, isi pasal demi pasal pada Raperda KIP telah ditinjau ulang dan disetujui bersama. “Selanjutnya hasil rapat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Anggota Pansus VII DPRD Purbalingga yang berjumlah 12 orang tersebut, juga telah mendengarkan paparan Raperda KIP oleh Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti, serta menyepakati pembahasan difokuskan pada pasal-pasal muatan lokal. Pada hari kedua rapat, Rabu (16/4) dipaparkan 11 pasal muatan lokal dari 42 pasal pada Raperda KIP itu.

Masukan dan pertanyaan dari para anggota Pansus VII pun mengalir dan ditanggapi secara bergantian oleh Kepala Dinkominfo, Kabag Hukum, hingga Plt Asisten III Sekda Purbalingga yang membuat hidup jalannya rapat.

Semua anggota Pansus VII mengapresiasi, adanya Raperda KIP ini yang bisa mengakomodir masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pemkab Purbalingga. “Kami sangat mengapresiasi Raperda ini,” ucap Didik Suprayogi dari Fraksi PKS.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti mengatakan, ada 7 pasal dalam Raperda KIP itu yang nantinya ditindaklanjuti pembahasannya secara lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Dia merasa bersyukur pembahasan Raperda KIP bisa berjalan lancar sesuai jadwal agenda Rapat Pansus VII, yang sebelumnya telah dibahas bersama tim intern Dinkominfo dan tim intern Pemda Purbalingga.

“Alhamdulillah, sebelum saya pensiun sudah selesai pembahasan Raperda ini sesuai amanah dari Komisi Informasi Provinsi Jateng,” tuturnya. (abd/sam)