PPDI Purworejo: Ada Potensi ADD Tak Diberikan ke Desa Secara Penuh

Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan Widi Ashari (berdiri) saat memimpin Rakerda II di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. (MARNIE/JOGLO JATENG)

Menanggapi wacana Wabup Dion Agasi Setiabudi yang akan memberikan THR bagi Kades dan perangkat di Lebaran tahun 2026 mendatang, Erwan mengatakan, persandingannya dengan tuntutan Siltap ke-13. “Kami berpendapat jika kenaikan Siltap lebih relevan dan logis, dibandingkan dengan Siltap ke-13. Itu merujuk dari kekuatan fiskal APBD Kabupaten Purworejo, sebab memang pemberian Siltap ke-13 Itu mutlak kebijakan daerah. Tapi, kami berpendapat, lebih baik Siltap dinaikkan, misal Rp100.000 per bulan. Pemberiannya bisa dirapel, mungkin setahun sekali, itu lebih baik dari pada THR,” kata Erwan.

Selain kedua poin krusial tersebut, Rakerda II PPDI Kabupaten Purworejo juga menghasilkan rekomendasi yang antara lain adalah:
1. Memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa dengan pemberian THR dan Siltap ke-13 atau kenaikan besaran Siltap
2. Efektifitas organisasi dengan membentuk dan aktualisasi organisasi Sayap seperti Forkom Tusi (tugas dan fungsi) misal Forkom Sekdes (Prasojo) Forkom Kaur Keuangan, Forkom Kadus dan lainnya.
3. Membangun Satuan Tugas BOLODESO sebagai garda penguatan organisasi di ranah sosial kemasyarakatan
4. Memaksimalkan Program Sekolah Pamong sebagai upaya peningkatan kapasitas anggota dalam menjalani profesinya
5. Kerjasama dengan lembaga penasihat hukum sebagai upaya mewujudkan prinsip pengayoman organisasi kepada seluruh anggota.
6. Menyuarakan dan menggaungkan tuntutan kepastian Status Perangkat desa sebagai ‘Aparatur Negara’ dengan pengelolaan satu kementrian.
7. Menyelenggarakan ‘Jambore Desa’ dalam rangka peringatan Harlah PPDI ke-19 pada 17 Juni 2025. (mrn)