Tak Sembarangan Masuk! Begini Prosedur Ketat Ribuan Sapi Australia di Jateng

SUASANA : Pemeriksaan 1.138 ekor sapi ras Friesian Holstein asal Australia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Tengah memastikan sebanyak 1.138 ekor sapi ras Friesian Holstein asal Australia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, dalam kondisi sehat dan bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Sapi-sapi tersebut diimpor dalam keadaan bunting 3–4 bulan dan diperuntukkan sebagai bibit sapi perah. Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib menyatakan bahwa kondisi sapi cukup stabil untuk menempuh perjalanan laut selama sembilan hari dari Dermaga Portland, Australia, menuju Dermaga Pelabuhan Laut Tanjung Intan, Cilacap.

“Selanjutnya ribuan sapi tersebut dilakukan serangkaian tindakan karantina meliputi pengasingan, pengamatan, perlakuan oleh petugas karantina di Instalasi Karantina Hewan Cilacap,” ujarnya.

Sokhib menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa tindakan pengasingan diperlukan untuk proses pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, serta perlakuan.

“Tindakan pengamatan dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama tindakan pengasingan. Waktu masa karantina disesuaikan dengan masa inkubasi dan sifat penyakit hewan. Menurut pasal 75, tindakan perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif jika diperlukan. Kali ini dijadwalkan pemberian preventif berupa vaksin Lumpy Skin Disease serta Penyakit Mulut dan Kuku,” imbuh Sokhib.