PATI, Joglo Jateng – Polresta Pati mengamankan dua warga yang diduga melakukan tindakan premanisme di Pabrik PT. HWI Pati. Mereka disebut melakukan ancaman dan menghalangi laju truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area pabrik tersebut.
Kuasa hukum warga, Sugiarto menegaskan, kliennya tidak dapat pidanakan. Pasalnya, mereka dinilai tidak melakukan pengrusakan maupun pemerasan.
“Perkara tersebut menurut kami tidak ada dugaan tindak pidana apa pun. Pengrusakan tidak ada, pemerasan tidak ada, hanya ucapan orang awam kan seperti itu,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian saat itu ada dua kendaraan bermuatan limbah keluar dari pabrik PT HWI Pati. Kemudian warga menghadang kendaraan tersebut karena disebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Sehingga warga sepakat mengamankan kalau ada truk yang membawa sampah yang memang tidak ada izin dari desa. Ada dua truk unit yang diberhentikan oleh warga,” tegasnya.
Setelah itu, lanjut dia, sopir yang mengendarai kendaraan itu tak mau berhenti. Hingga akhirnya salah seorang warga melontarkan perkataan yang diduga menjadi ancaman.
“Truk yang mengangkut di suruh berhenti, yang di belakang masih jalan. ‘Disuruh berhenti kok masih jalan. Tak obong’. Hanya itu saja. Menurut keterangan dari klien kami,” bebernya.










