Sopir Truk Geruduk Dishub Jateng, Tolak Penerapan Aturan Zero ODOL

Macet Parah, Mengular hingga Gerbang Tol Jatingaleh

SAMPAIKAN ASA: Sebagian sopir truk saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sopir truk kembali turun ke jalan. Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).

Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pengemudi. Terutama, di sektor logistik.

Sekitar 1.500 sopir truk memadati kawasan Jalan Siliwangi, Semarang, sejak pagi. Aksi ini memicu kemacetan parah di sejumlah ruas jalan. Bahkan, antrean kendaraan mengular hingga ke Gerbang Tol Jatingaleh sejauh sekitar 9 kilometer.

Penutupan akses di Jalan Siliwangi yang berada tepat di depan Kantor Samsat III membuat arus lalu lintas dari arah Tugumuda dialihkan melalui Jalan Hanoman Raya. Para sopir membawa berbagai spanduk berisi keluhan dan tuntutan mereka kepada pemerintah. Di antaranya bertuliskan, “ODOL Dipidana, Pungli Dipelihara”, “Tolak UUD”, “Pejabat Koruptor Dimanja, Overload Dipenjara”, dan “Jalan Rusak Bukan Karena ODOL, Tapi Ulah Para Koruptor”.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso mengatakan, demonstrasi ini diikuti oleh pengemudi dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Ia juga mengingatkan massa aksi agar tidak menambah kemacetan dengan memadati ruas jalan utama.

“Mobil kuning yang di lampu merah (exit Tol Krapyak) itu minggir, karena ekornya sudah sampai Jatingaleh,” ujarnya mengingatkan masa aksi.

Suasana pertemuan antara perwakilan sopir truk saat menyampaikan tuntutan di kantor Dishub Jateng, Senin (23/6/25). (LU’LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Suroso menyebutkan, aksi tersebut membawa 16 poin tuntutan. Ia menegaskan bahwa para sopir sebenarnya tidak menolak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun keberatan dengan cara penerapannya yang dinilai menyulitkan pengemudi.

“Sebetulnya teman-teman akan mendukung adanya Undang-undang 22 Tahun 2009. Akan tetapi bilamana undang-undang diperlakukan akan memberatkan bagi para pengemudi, khususnya di bidang transportasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyuarakan keresahan para sopir atas ketimpangan pendapatan. Dibandingkan buruh pabrik, penghasilan sopir jauh dari kata layak.

“Sopir itu profesi, tapi kalau pulang bawa uang Rp 500 ribu untuk perjalanan Semarang-Jakarta yang makan waktu tiga sampai empat hari, itu sangat tidak cukup. Bahkan, buruh pabrik saja punya UMR dan THR. Sedangkan pengemudi tidak ada,” paparnya.