SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Zona Informasi Terintegrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan keterbukaan informasi, Selasa (1/7/2025). Zona ini mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga layanan digital dan media center.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan, peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan zona integritas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengintegrasikan seluruh layanan informasi dalam satu sistem. Ruang media center kami kini juga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan media, tidak terbatas hanya pada kegiatan pemilu atau pilkada,” ujarnya.
Meski semua layanan tersebut sudah eksis sebelumnya, lanjut Handi, kini keberadaannya diperkuat dan disatukan dalam satu sistem layanan terpadu. Selain menunjuk petugas profesional untuk setiap layanan, revitalisasi juga dilakukan pada sejumlah sarana seperti studio podcast dan pusat informasi publik.
“Kebutuhan masyarakat, media, peneliti, dan berbagai pihak tentu berbeda-beda. Semuanya kini bisa mengakses sesuai kebutuhannya melalui satu pintu, baik informasi hukum, permohonan informasi publik, maupun dokumentasi kegiatan,” paparnya.










