KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus berencana memperbaiki dua ruas jalan yang mengalami kerusakan parah dan membahayakan pengguna jalan. Yaitu ruas Menawan-Rahtawu dan Rahtawu – Semliro. Perbaikan tersebut diusulkan masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo menyampaikan, usulan anggaran untuk dua ruas jalan tersebut sebesar Rp2 miliar. Dengan masing-masing ruas dialokasikan dana sebesar Rp1 miliar.
“”Anggaran kami masukkan di perubahan. Karena anggaran rutin tidak mencukupi,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Dinas PUPR, anggaran tersebut cukup untuk memperbaiki sekitar 600 meter jalan Menawan-Rahtawu dengan lebar 4 hingga 5 meter. Sedangkan untuk ruas Rahtawu-Semliro, panjang yang bisa ditangani mencapai lebih dari 1 kilometer dengan lebar 3 hingga 4 meter. Perbaikan ini akan bersifat semi-total, bukan rehabilitasi penuh karena keterbatasan anggaran.
“”Karena terbatas, maka perbaikannya tidak sampai total. Tapi cukup signifikan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.










