PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 ini.
Menanggapi hal itu, Ketua PCNU Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim berharap agar penerapan lima hari sekolah tak dilakukan dengan terburu-buru. Sehingga perlu adanya kajian komprehensif.
“Memang beberapa kali sudah ada pertemuan antara tim PCNU dengan Disdikbud. Baik terkait kajian regulasi, sosiologi hingga dampak jika hari Sabtu diliburkan,” terangnya.
Ia menyebut muncul solusi bersama yakni penerapan lima atau enam hari sekolah bersifat opsional tergantung dari satuan kerja masing-masing. Hal itu dinilai sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam PP itu harus ada pra syarat yang dipenuhi satker jika ingin dipenuhi. Mulai dari Sumber Daya Manusia, kesiapan sarana prasarana seperti apakah musalanya mencukupi, serta masukan dari masyarakat. Bahkan dalam perpres disebutkan harus mendapatkan persetujuan komite dan tokoh masyarakat di sekitar serta pertimbangan kearifan lokal,” tegasnya.
Yusuf juga mengingatkan jika libur di hari Sabtu dan Minggu justru menjadi blunder. Ia khawatir dengan libur itu anak-anak akan bermain HP tanpa terkendali hingga terlibat dalam pergaulan liar.
“Maka yang memilih lima hari sekolah bisa diisi dengan penguatan karakter. Seperti ketrampilan, atau penguatan keagamaan walau tidak sampai siang,” pungkasnya. (lut/fat)










