Pati  

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Pati Sosialisasikan Aturan Cukai

SUASANA: Diskominfo Pati saat mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kantor Kecamatan Trangkil, Rabu (16/7). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kantor Kecamatan Trangkil, Rabu (16/7). Sosialisasi ini untuk pencegahan peredaran rokok dan cukai ilegal Kabupaten Pati tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak. Mulai dari Kepala Desa (Kades), Polsek, Koramil, hingga pegawai kecamatan setempat.

Sosialisasi diisi pemaparan narasumber dari Bea Cukai Kudus. Narasumber menyampaikan materi tentang ciri-ciri roko ilegal, aturan pelarangan rokok ilegal hingga pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Pati, Ida Istiani mengungkapkan bahwa aturan terkait cukai ini penting untuk disosialisasikan. Menurutnya, sosialisasi ini untuk menekankan pentingnya pemahaman tentang aturan hukum mengenai rokok ilegal.

“Rokok ilegal jelas melanggar aturan perundangan-undangan. Sehingga semua pihak perlu memahaminya dan menyebarluaskan kepada masyarakat,” terangnya.