Pati  

615 Kursi Perangkat Desa di Pati Kosong meski Gaji Sudah Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati belum dimulai hingga kini. Padahal, penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa yang kosong telah dianggarkan.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, pun angkat bicara terkait hal ini. Ia menyebut pengisian perades belum dimulai lantaran revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengisian perades belum kelar.

“Tertundanya bukan karena kasus Sudewo. Karena memang Perdanya belum dibikin,” ungkap Narso.

Ia menegaskan landasan hukum menjadi kunci pelaksanaannya. “Bagaimana kita melakukan pengisian perangkat desa, Perdanya belum jadi,” imbuhnya.

Pihaknya tengah membahas revisi Perda ini bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Perda pengisian perangkat desa ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 ini.

“Perdanya belum jadi. Nanti kita bicarakan dengan bagian hukum Setda Pati tentang Perda Pengisian Perangkat Desa,” jelasnya.

Ia menargetkan beleid aturan tersebut dapat segera disahkan agar kekosongan tidak berlarut. “Akhir tahun targetnya harus jadi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, sebanyak 615 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Data ini merupakan rekapitulasi per akhir Januari 2026 lalu.

Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, sebenarnya sudah menganggarkan Siltap atau gaji bagi perangkat desa yang kosong tersebut dalam APBD 2026. Anggaran Siltap tersebut dialokasikan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Berdasarkan regulasi, pengisian perangkat desa biasanya membutuhkan waktu setidaknya dua bulan. Artinya, seharusnya pengisian perangkat desa sudah dimulai setidaknya pada Mei 2026.

Namun, sebelum proses pengisian perangkat desa berlangsung, Bupati Pati Nonaktif Sudewo dan tiga kepala desa di Kabupaten Pati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (lut/fat/rds)