KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyiapkan kembali insentif bagi pengurus RT dan RW. Sekitar 6.000 RT dan RW di Kabupaten Kendal direncanakan menerima insentif sebesar Rp50 ribu per bulan mulai Januari 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan pemberian insentif RT/RW tersebut menjadi bagian dari penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). “Nantinya insentif RT dan RW sebesar Rp50 ribu per bulan direncanakan mulai Januari 2027,” kata Yanuar, Kamis (13/8/2026).
Kebijakan pemberian insentif, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Yanuar menyebut, insentif bagi RT dan RW sebelumnya sempat terhenti selama empat tahun terakhir. Pemkab Kendal kemudian merencanakan kembali pemberian insentif tersebut mulai tahun anggaran 2027.
Di sisi lain, Pemkab Kendal juga melakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pada 2026. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Besaran siltap perangkat desa disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a yang berada di kisaran Rp2,02 juta. Sebelumnya, siltap perangkat desa di Kendal menggunakan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Artinya, siltap tidak boleh melebihi ketentuan. Untuk Kendal memang ada penurunan karena sebelumnya menggunakan standar UMK kabupaten,” terangnya.
Meski siltap mengalami penyesuaian, perangkat desa tetap memiliki hak atas sejumlah tunjangan sesuai ketentuan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.
Pemkab Kendal juga akan mengatur tunjangan kinerja perangkat desa melalui peraturan bupati. “Nantinya tunjangan kinerja akan diatur melalui kebijakan pemerintah daerah lewat perbup (peraturan bupati),” jelasnya.
Sementara itu, anggaran siltap yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal sebelumnya hanya mencukupi untuk sembilan bulan. Nilainya mencapai sekitar Rp97 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan siltap selama tiga bulan berikutnya, Pemkab Kendal menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar melalui perubahan APBD yang direncanakan mulai September 2026.
Yanuar mengatakan, pengalokasian anggaran siltap selama sembilan bulan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Pada saat penetapan APBD Kendal sebelumnya, anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi siltap selama 12 bulan. Akhirnya diputuskan dialokasikan untuk sembilan bulan,” katanya.
Dengan pengalokasian tersebut, terdapat ruang anggaran yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan lain. Di antaranya operasional RT dan RW, siltap ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan desa lainnya.
“Maka dengan kelonggaran anggaran sembilan bulan itu, kami meminta desa mengalokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk insentif RT dan RW, siltap ke-13, serta operasional lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kendal mengalami peningkatan dari sekitar Rp103 miliar menjadi sekitar Rp122 miliar. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp19 miliar. “Berkurangnya Dana Desa dari pemerintah pusat diimbangi dengan bertambahnya ADD dari kabupaten. Penambahan ADD ini menggunakan dana opsen dan insentif pajak,” pungkasnya. (ags/gih/rds)










