Kendal  

Kader Golkar Mora Sandi Dipanggil Polda Jateng, DPD Tunggu Proses Hukum

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal memilih menunggu proses hukum yang tengah dihadapi kadernya, Mora Sandi Purwandono. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, partai belum mengambil langkah organisasi terhadap Mora Sandi karena proses hukum masih berlangsung.

“Sikap kami masih menunggu proses hukum selesai,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini Mora Sandi juga belum meminta pendampingan dari Partai Golkar, baik secara kepartaian maupun kelembagaan.

Bimo menegaskan, Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sikap partai baru akan ditentukan setelah perkara tersebut memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Yang jelas kami tekankan, ketika nanti ada keputusan hukum tetap secara inkrah, pasti kami partai akan memberikan punishment,” tegasnya.

Ia menyebut, selama belum terdapat putusan inkrah, Partai Golkar tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh terhadap kadernya tersebut.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Mora Sandi dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sebagai saksi. Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja.

Dalam proses pemanggilan tersebut, penyidik Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal melalui surat pemberitahuan. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

Menyikapi proses hukum tersebut, DPRD Kabupaten Kendal meminta Mora Sandi untuk sementara tidak mengikuti kegiatan kedewanan hingga proses hukum selesai. Kebijakan itu bukan merupakan penonaktifan Mora Sandi sebagai anggota DPRD Kendal.

Langkah tersebut dilakukan murni agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara terkait aktivitas di internal Partai Golkar, Bimo mengakui Mora Sandi beberapa kali tidak hadir dalam kegiatan partai. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat partai dapat menonaktifkannya.

“Kebetulan beberapa kali beliau tidak hadir. Tapi kalau kita menonaktifkan, secara dasarnya tidak bisa,” jelasnya.

Bimo mengakui, kasus hukum yang dihadapi Mora Sandi berpotensi memberikan dampak terhadap Partai Golkar. Kendati demikian, ia memastikan partai tetap menjalankan aktivitas politik dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tetap bersama masyarakat,” tandas Bimo. (ags/gih/rds)