Kendal  

Sempat Viral Gegara Pakai Strobo di Tugu Muda Semarang, Pemilik Fortuner Ini Akhirnya Didatangi Polisi

TEMUKAN: Satlantas Polres Kendal saat mendatangi pemilik Fortuner berstrobo di wilayah Kecamatan Singorojo, Rabu (12/8/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Video sebuah mobil Toyota Fortuner yang menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Kendal melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terekam.

Penelusuran dilakukan dengan mencermati nomor polisi kendaraan yang terlihat dalam rekaman video. Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, hasil identifikasi menunjukkan mobil Toyota Fortuner tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Kendal.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga mendatangi pemilik kendaraan di wilayah Kecamatan Singorojo.

“Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal dan kami melakukan penindakan berupa teguran kepada kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi H-212-SW di wilayah Singorojo,” ujar AKP Panji, Rabu (12/8/2026).

Saat petugas melakukan pemeriksaan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang pada kendaraan tersebut sudah dilepas oleh pemilik. Perangkat tersebut dicopot setelah video penggunaan strobo pada mobil Fortuner itu beredar dan menjadi perhatian di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral pada Selasa (11/8/2026). Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik,” katanya.

AKP Panji menjelaskan, penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirene tidak diperuntukkan bagi seluruh kendaraan. Perangkat tersebut hanya dapat digunakan pada kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Satlantas Polres Kendal mengingatkan masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan lampu strobo, rotator maupun sirene pada kendaraan pribadi. Khususnya apabila tidak memiliki hak untuk menggunakannya.

Penggunaan perangkat isyarat kendaraan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban selama berkendara.

“Kami, Satlantas Polres Kendal mengajak masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak memasang perangkat lampu isyarat secara sembarangan,” serunya. (ags/gih/rds)