Pemutihan Pajak Jateng 2025 Usai, Tiga Juta Kendaraan Masih Menunggak

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 telah berakhir. Program ini berhasil menarik animo tinggi dari masyarakat dan mencatatkan capaian signifikan sebanyak 1,1 juta penunggak pajak berhasil kembali menjadi wajib pajak aktif.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh potensi penerimaan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada sekitar tiga juta kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi yang bisa didorong dari sektor ini sangat besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita sudah bisa mengembalikan satu juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendorong yang lain, kita masih punya tiga juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemungutan pemutihan,” jelas Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, Kamis (24/7/25).

Menurutnya, pemerintah tidak akan lagi membuka program pemutihan di masa mendatang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar taat pajak tanpa harus menunggu keringanan.

“Pemutihan di Jawa Tengah ini bukan pemutihan yang sifatnya kemudian memberikan keleluasaan orang untuk melakukan tunggakan. Kemudian, masyarakat berpikir bahwa tahun depan nanti ada pemutihan lagi, enggak. Maka pemutihan yang kemarin itu selesai,” bebernya.