Jepara  

58 SDN di Jepara akan Dilebur Jadi 29 Sekolah, Ini Alasannya!

Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Jepara, Edi Utoyo. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Disdikpora Jepara telah menyiapkan konsep pengaturan teknis pelaksanaan, sehingga setelah Surat Keputusan (SK) Bupati dikeluarkan, eksekusi bisa langsung dilakukan.

Selain itu, Disdikpora juga akan mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah yang akan di-regrouping. Dalam proses ini, berbagai pihak dilibatkan, mulai dari Satkordikcam, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD, Bagian Aset Daerah, manajemen BOS, hingga pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Pemetaan sudah dilakukan secara internal. Kami juga sedang menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk memastikan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” jelasnya.

Regrouping ini ditargetkan segera dijalankan pada tahun ini, dengan mempertimbangkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

“Direncanakan secepatnya, tidak semerta-merta langsung di-regrouping, perlu keterlibatan dari kementerian pendidikan,” tutupnya.

Adapun terkait nama-nama sekolah yang akan di-regrouping, pihak Disdikpora belum bisa menyampaikan. (oka/gih)