JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengantongi 58 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang direncanakan akan di-regrouping atau dilebur menjadi 29 sekolah.
Kepala Bidang SD pada Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Edi Utoyo menyampaikan, rencana regrouping diambil demi meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dan penjaminan mutu sekolah.
Kata Edi, regrouping dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Salah satunya adalah lokasi sekolah yang berada dalam satu halaman atau satu kompleks serta jumlah siswa yang sedikit.
“Misalnya, satu laboratorium cukup digunakan bersama, begitu juga dengan perpustakaan, tiang bendera, dan ruang-ruang lainnya,” terang Edy pada Joglo Jateng, Minggu (27/7).
Proses regrouping, lanjutnya, juga melibatkan perhitungan terhadap dampak administratif dan keuangan. Misalnya, aset barang milik daerah yang sebelumnya tercatat di dua sekolah akan dilebur menjadi satu. Jumlah guru yang melebihi kebutuhan di sekolah hasil regrouping nantinya akan dimutasi ke sekolah lain yang membutuhkan.
“Jumlah guru kalau lebih dimutasi ke sekolahan yang lain,” terangnya.
Dari sisi manajemen kelas, regrouping ini akan menyesuaikan standar rombongan belajar (rombel). Satu rombel idealnya berisi 28 siswa, dengan batas maksimal 40 siswa.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan akan tetap diarahkan agar satu rombel tidak melebihi 28 siswa guna menjaga kualitas pembelajaran.










