Bapenda Jateng: Opsen Pajak Kendaraan untuk Dorong Pembangunan Daerah

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penerapan opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah. Sebanyak 66 persen dari total penerimaan pajak langsung disalurkan ke 35 kabupaten/kota.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Opsen pajak dilaksanakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 itu memang diterapkan 66 persen untuk kabupaten/kota dari total penerimaan yang didapatkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Nadi kepada Joglo Jateng, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sistem bagi hasil pada tahun-tahun sebelumnya, skema opsen memungkinkan hasil pajak langsung masuk ke rekening kas daerah untuk mendanai proyek infrastruktur. Seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

“Nah, opsen ini skemanya berbeda dari undang-undang sebelumnya yang mengatur bagi hasil. Dengan skema opsen misalnya hari ini dipungut pajak, hari ini juga alokasi anggarannya bisa diterima kabupaten/kota. Terus besoknya bisa digunakan untuk mempercepat kegiatan pembangunan,” urainya.

Meski demikian, Nadi mengakui bahwa skema opsen turut menaikkan biaya pajak kendaraan bermotor. Kenaikan tersebut diperkirakan mencapai 13 persen.

“Jadi memang ada kenaikan pajak kendaraan 13 persen,” sambungnya.