JEPARA, Joglo Jateng– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Acara ini digelar di ruang paripurna DPRD, Senin (28/7).
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, dan sambutan dari Bupati Jepara. Rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi oleh pimpinan dewan.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa struktur KUA-PPAS TA 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp 2.539 triliun, PAD Rp 612 miliar, transfer Rp 1.926 triliun, belanja daerah Rp 2.709 triliun.
Kemudian Penerimaan Pembiayaan Rp 224 miliar terdiri dari SiLPA Rp 60,31 miliar dan Pinjaman Daerah Rp 164 miliar. Kemudian Pengeluaran Pembiayaan Rp 54 miliar. Sehingga total dana tersedia (pendapatan + pembiayaan) Rp 2.763 triliun.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menekankan, pengambilan keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting dalam upaya perbaikan fiskal dan pelayanan publik.
Beberapa saran dan rekomendasi penting yang disampaikan Badan Anggaran DPRD untuk Bupati Jepara antara lain, optimalisasi PAD, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pajak dan retribusi, implementasi e-retribusi secara maksimal, untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi.
Kemudian, penyesuaian NJOP agar lebih sesuai dengan nilai pasar guna mendukung pendapatan dari BPHTB, optimalisasi aset daerah, melalui digitalisasi, pemetaan ulang, dan pemanfaatan kerja sama sewa atau kerja sama lainnya.










