KENDAL, Joglo Jateng – Langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 dinilai diskriminatif. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kendal, Fatkhur Rahman.
Kritik ini muncul setelah Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen mengeluarkan surat undangan resmi pada 15 Agustus 2025, Nomor 2218/C4/DM.00.02/2025. Dalam surat tersebut, sebanyak 200 guru diundang mengikuti kegiatan bimtek. Namun, seluruhnya berasal dari sekolah yang berada di bawah nanguan satu golongan tertentu saja.
Meski pada 17 Agustus 2025 Direktorat SMP Kemendikdasmen kemudian mengoreksi kebijakan itu melalui surat pembatalan Nomor 2246/C4/DM.00.02/2025, Fatkhur Rahman tetap menilai langkah awal kementerian sudah menyalahi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Ini jelas melenceng dari amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menegaskan pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Jika peserta bimtek hanya diberikan kepada satu golongan, itu bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” tegas Fatkhur yang juga anggota Komisi D DPRD Kendal, mitra kerja Disdikbud Kendal, Selasa (19/8/25).
Ia menambahkan, hampir semua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia memiliki lembaga pendidikan yang berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pemerintah seharusnya memberi hak yang sama kepada semua elemen pendidikan tanpa membeda-bedakan.
“Apalagi bimtek ini terkait perkembangan teknologi yang harusnya bisa diakses secara adil. Kami sebagai wakil rakyat merasa kecewa dengan perlakuan semacam ini, meski akhirnya dibatalkan,” ujar politisi PKB yang sudah 11 tahun berkecimpung di lembaga pendidikan swasta tersebut.
Fatkhur berharap Kemendikdasmen dapat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga menegaskan bahwa jabatan menteri adalah jabatan politik. Sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas, bukan justru menimbulkan kesan diskriminatif.
“Semoga ini jadi pembelajaran penting bahwa kebijakan pendidikan harus selalu berpihak pada keadilan dan keberagaman,” pungkasnya. (ags/adf)










