Kendal  

LBH Ansor Ancam Gugat ESDM Jateng ke PTUN

TURUN TANGAN: Perwakilan LBH Ansor Jateng Albadrul Munir Wibowo saat mendatangi kantor ESDM Jateng. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Polemik tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terus memanas. Setelah warga melayangkan ultimatum kepada Pemkab Kendal, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah yang turun tangan.

LBH Ansor menegaskan siap menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut bakal dilayangkan karena izin tambang yang diberikan kepada CV Pratama Putra Widjaya dinilai cacat prosedur.

“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” tegas Albadrul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor Jateng, usai mendatangi Kantor Dinas ESDM Jateng, Kamis (2/10/2025).

Albadrul mengatakan, karena Kepala Dinas sedang dinas luar kota, pihaknya diterima staf bernama Firman. Dari keterangan Firman, ESDM Jateng sudah beberapa kali menggelar rapat internal membahas izin tambang tersebut. Namun, LBH Ansor menilai hingga kini belum ada langkah nyata untuk merespons keresahan warga.

“ESDM seolah hanya rapat, tanpa tindakan konkret. Padahal masyarakat Tunggulsari sudah lama resah,” ujarnya.

LBH Ansor bahkan mengingatkan, jika persoalan ini terus berlarut-larut, masyarakat bisa mendatangi kantor ESDM Jateng secara massal. Tak hanya itu, mereka juga siap menempuh langkah lebih jauh.

“Kami akan bersurat ke Presiden, ke kementerian terkait, hingga rapat dengar pendapat di Senayan. Dan kami siap menggugat ke PTUN,” ancam Albadrul.

Kasus tambang galian C Tunggulsari mulai mencuat sejak Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025. Dalam forum tersebut, mayoritas warga menyatakan menolak tambang. Namun, hasil musyawarah diduga dimanipulasi sebelum dikirim ke Dinas ESDM Jateng.

Dugaan manipulasi itulah yang memicu kemarahan warga. Mereka kemudian menggelar audiensi dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Sekaligus menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dianggap mengkhianati aspirasi masyarakat.

Sejak saat itu, konflik tambang Tunggulsari kian panas. Bahkan warga memberikan ultimatum tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. (ags/adf)