KUDUS, Joglo Jateng – Ruas Jalan Lingkar Selatan Kudus yang kondisinya rusak parah akan segera diperbaiki oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggaran perbaikan jalan nasional tersebut mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Harry Wibowo menuturkan, rencana perbaikan meliputi ruas depan Terminal Tipe A Jati hingga pertigaan Desa Ngembal Kulon, Jati. Menurutnya, proyek ini sudah lama ditunggu masyarakat karena kondisi jalan semakin membahayakan pengguna. Banyak kasus kecelakaan terjadi di jalur tersebut, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
”Semoga perbaikan bisa terlaksana sesuai rencana, sebab ruas ini sudah tidak layak lagi digunakan. Selain rusak, juga minim penerangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini kondisi jalan memang hanya bisa ditangani sebatas tambal sulam oleh Dinas PUPR Kudus. Namun langkah itu tidak signifikan memperbaiki kualitas jalan. Sebab kerusakan sudah menyebar di banyak titik.
Berdasarkan informasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah, proses pengadaan atau lelang proyek diperkirakan berlangsung pada November 2025. Nantinya, perbaikan dilakukan dengan betonisasi dua jalur selebar 12 meter dengan panjang 3–4 kilometer.
Harry berharap anggaran Rp100 miliar tersebut tidak terkena pemangkasan. Mengingat isu efisiensi transfer ke daerah sedang ramai diperbincangkan.
”Harapan kami, itu tidak kena pemotongan, sehingga pelaksanaan berjalan lancar,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pati Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Api Diana Prasetyaji membenarkan adanya rencana perbaikan. Namun ia menegaskan, kewenangan penuh tetap ada pada pemerintah pusat.
”Karena status jalan ini nasional, maka menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Anggarannya dari APBN, kemungkinan kontraknya multi-years sekitar 18 bulan,” ujarnya. (adm/fat)










