KUDUS, Joglo Jateng – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus memasuki tahap akhir. Melalui agenda public hearing yang digelar pada Kamis (9/10/2025), berbagai masukan dan aspirasi dari kepala desa, pengawas, hingga direktur BUMDes disampaikan guna penyempurnaan draf sebelum diajukan ke rapat paripurna.
Ketua Pansus I DPRD Kudus, H.M Sutriyono, SE, MH mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut telah melalui proses panjang dengan 16 bab dan 98 pasal yang dibahas secara mendetail bersama jajaran eksekutif dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus. Ia menegaskan, sebagian besar aspirasi dari para pemangku kepentingan sudah terakomodasi dalam draf akhir Ranperda.
”Masukan dari kepala desa, pengawas, dan direktur BUMDes kami jadikan bahan penyempurnaan agar regulasi ini benar-benar aplikatif. Sebelum dilaporkan ke pimpinan DPRD, hasilnya akan disusun sebagai kesimpulan untuk kemudian dijadwalkan paripurna,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda ini adalah penegasan batas usaha antara BUMDes dan koperasi desa. Menurutnya, kegiatan usaha BUMDes tidak boleh tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada.

”BUMDes diharapkan bisa menggali potensi baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa, bukan menyaingi koperasi yang sudah berjalan. Contohnya seperti pengelolaan sampah, wisata desa, hingga layanan berbasis digital yang kini mulai dikembangkan,” terangnya.
Dia juga menyoroti pentingnya regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini agar pelaksanaan perda berjalan efektif.
”Setelah perda disahkan dan diundangkan, kami beri tenggat enam bulan untuk penerbitan Perbup. Jangan sampai terlalu lama, karena tanpa Perbup pelaksanaan perda belum bisa dijalankan,” tegasnya.










