Sutejo menargetkan pembahasan ranperda ini rampung pada pertengahan Oktober 2025. Dari total 45 pasal yang ada, sebanyak 30 pasal telah selesai dibahas. Pansus juga akan melibatkan tenaga ahli, bagian hukum, Dinas Pertanian, Dinas UMKM dan Perindustrian, Bappeda, serta BPPKAD dalam tahap akhir pembahasan.
Lebih lanjut, Kudus dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal karena telah memiliki Halal Center di Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus. Kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku UMKM diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus, Arin Nikmah menyambut baik upaya DPRD dalam memperkuat aspek pengawasan pada ranperda tersebut. Ia menilai, keberadaan perda halal nantinya akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi dinas teknis untuk menegakkan aturan di lapangan.
”Dengan adanya perda ini, kami akan lebih percaya diri dalam melakukan penegakan di lapangan. Selain melindungi konsumen, regulasi ini juga akan mendorong pelaku usaha agar lebih memperhatikan kelengkapan dokumen halal di setiap produknya,” ujarnya.
Arin juga menyebutkan, selama proses public hearing sebelumnya, para pelaku pemotongan unggas menyampaikan antusiasme dan komitmen tinggi terhadap penerapan standar halal. Ia berharap, dengan adanya dukungan dari DPRD dan Pemkab Kudus, pelatihan serta sertifikasi juru sembelih halal dapat difasilitasi secara berkelanjutan. (adm/fat)










