Jepara  

Nekat Beroperasi Meski Ditegur, Tambang Ilegal di Geneng Jepara Akhirnya Disegel

PASANG TANDA: Satpol PP Jepara saat memberi police line di lokasi tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10). (HUMAS/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Aktivitas tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, resmi dihentikan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP itu melakukan penyegelan lahan tambang pada Senin (13/10).

Ketua Tim Terpadu, Aris Setiawan mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135, yang telah dilayangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September lalu.

“Banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Geneng,” ujarnya.

Aris menjelaskan, selain tidak berizin, aktivitas tambang tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan lantaran tidak dilakukan reklamasi pascapenambangan. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, kawasan tersebut masuk dalam wilayah permukiman dan lahan tanaman pangan, bukan zona pertambangan.

“Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Forkopimda. Tidak hanya di Geneng, tambang-tambang ilegal di wilayah lain akan kami tertibkan,” tegasnya.