Jepara  

Gempur Rokok Ilegal di Jepara, Operasi Gabungan Digencarkan

BERANTAS: Tim gabungan saat beroperasi rokok ilegal di wilayah utara Jepara, Senin (20/10). (HUMAS/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara, terus dimasifkan. Tim gabungan lintas sektor yang melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP Jepara, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara serta unsur TNI/Polri, menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, selatan.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di empat warung, masing-masing di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, serta di dua toko Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji dan satu warung di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo menyebut barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek. “Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia, Senin (20/10).

Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal. “Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tuturnya. (oka/gih)