JEPARA, Joglo Jateng – Komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara terus dilakukan. Terbaru, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai dalam operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, Kamis (23/10).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, dan Bea Cukai Kudus.
Tim operasi dibagi dalam tiga wilayah yakni utara, tengah, dan selatan. Dari hasil operasi di lokasi, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.060 batang atau setara dengan 53 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut didapati tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, pada saat apel menekankan kepada masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Setelah mendapati barang bukti, harus didata. Dan adanya operasi ini kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.
Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung disita oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal. Petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran. (oka/gih)










