JEPARA, Joglo Jateng – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026, yang diusulkan naik sebesar Rp 3,4 juta oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) direspon oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo mengusulkan, UMK 2026 hanya naik 4 persen dari UMK 2025.
Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar menyampaikan usulan terkait UMK 2026 belum secara resmi disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara.
Dalam rapat perdana yang digelar Depekab Jepara di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Jumat (14/11) lalu, baru membahas terkait tata tertib pelaksanaan sidang.
“Kemarin baru rapat perdana, membahas tata tertib, belum membahas terkait angka (kenaikan UMK 2026),” ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).
Kata Syamsul, dari hasil kajian yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha atau industri, terutama industri padat karya mereka mengusulkan agar UMK Jepara tahun 2026 hanya naik 4 persen dibanding tahun 2025.
Jika dihitung UMK Jepara 2026 diusulkan naik sebesar Rp 104.408,96 dari UMK 2025 sebesar Rp 2.610.24 menjadi Rp 2.714.633. Angka itu menurut Syamsul dihitung berdasarkan dampak dari kenaikan UMK 2025 serta diterapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kemudian dikalkulasi dengan besaran inflasi serta tingkat pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik. “Dari angka itu (kenaikan UMK 2026) kisaran 4 persen, itu kalau (kajian) dari teman-teman pengusaha,” sebutnya.










