PEMKAB Kendal mengalokasikan BLT DBHCHT bagi 7.036 buruh tani tembakau dan cengkeh pada tahun 2025 ini. Masing-masing menerima Rp1,2 juta melalui Bank Jateng dan disalurkan satu tahap. Khusus Kecamatan Kangkung, penerima berasal dari 15 desa. Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari kepada 993 buruh tani di Kecamatan Kangkung, beberapa waktu lalu.
“Bantuan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud kasih sayang pemerintah kepada panjenengan semua yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” kata Bupati.
Di hadapan ribuan penerima manfaat, Bupati Dyah mengungkapkan rasa bangga terhadap keteguhan para buruh tani yang ia sebut sebagai pejuang ekonomi daerah.
“Di balik senyum sederhana Bapak-Ibu, ada kerja keras luar biasa dan doa besar untuk keluarga. Dari panjenengan semua, saya belajar arti ketulusan dan keikhlasan dalam bekerja,” ucapnya.
Bupati juga berpesan agar bantuan digunakan untuk kebutuhan produktif keluarga. Menutup kegiatan, Bupati Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT akan terus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga Kendal dari peredaran rokok ilegal.
“DBHCHT ini adalah amanah besar. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiahnya kembali kepada masyarakat, terutama para buruh tani dan pekerja tembakau. Di saat yang sama, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Karena hanya dengan sinergi kita bisa melindungi kesehatan dan pendapatan daerah,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani menyebut Kendal merupakan salah satu lintasan peredaran rokok ilegal. Bahkan, potensi produksi ilegal pun bisa saja terjadi karena Kendal merupakan salah satu daerah besar penghasil tembakau di Jawa Tengah.
“Pada satu batang rokok, 50 persen nilai harganya merupakan pungutan untuk negara. Jika rokok ilegal beredar tanpa membayar cukai, kerugiannya sangat besar,” terangnya.
Ia turut membeberkan ciri rokok ilegal seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita cukai salah peruntukan. Siti mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor pemberantasan rokok ilegal.
“Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melapor ke Bea Cukai, Pemkab Kendal, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya,” pintanya. (ags/adf)










