Jepara  

Pagar Tani Datangi Komnas HAM, Laporkan Dugaan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Jepara dan Kendal

BERGERAK: Pagar Tani bersama Walhi Jateng dan LBH Semarang saat melaporkan kriminalisasi warga atas penolakan tambang kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (DOK.PAGAR TANI/JOGLO JATENG)

Aktivitas tambang sebelumnya disebut telah memicu kekeringan, longsor, banjir lumpur hingga gagal panen. Mereka juga menduga ada pemalsuan dokumen sosialisasi dan jual beli tanah dalam proses perizinan sehingga melaporkannya ke GAKKUM KLHK.

“Untuk itu, warga Sumberrejo memilih untuk melaporkan kepada GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Amri mengatakan, warga Sumberrejo berpegang pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan sehat, serta perlindungan hukum lain seperti Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU HAM, dan UUPLH Pasal 66.

“Kasus ini hanya sebagian dari kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di Jawa Tengah. Sepanjang 2025, sedikitnya enam petani dilaporkan dan 15 warga dijadikan tersangka setelah aksi protes,” tambahnya.

Dalam laporannya, Pagar Tani bersama warga penolak tambang Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendesak Polda Jateng dan Polres Jepara menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3. Kemudian, memberikan perlindungan hukum bagi warga Sumberrejo serta meminta GAKKUM KLHK mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan CV Senggol Mekar GS MD. (oka/adf)