Jepara  

Pagar Tani Datangi Komnas HAM, Laporkan Dugaan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Jepara dan Kendal

BERGERAK: Pagar Tani bersama Walhi Jateng dan LBH Semarang saat melaporkan kriminalisasi warga atas penolakan tambang kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (DOK.PAGAR TANI/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 20 orang petani dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Pagar Tani, jaringan petani dan aktivis lingkungan Jawa Tengah mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Mereka melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap 3 warga Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, atas penolakan tambang serta 2 petani asal Dukuh Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Warga penolak tambang asal Desa Sumberrejo, Amri mengatakan, sejak awal 2025 warga Sumberrejo menolak rencana pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS MD.  Penolakan dilakukan lewat laporan ke DLH Jepara, audiensi dengan Pemkab Jepara hingga pelaporan ke DLHK Jawa Tengah dan aksi demonstrasi.

Namun, bukannya mendapat respons, 3 warga Sumberrejo justru diproses hukum dengan pasal 170 dan/atau 351 KUHP, serta pasal 192 Ayat (1) KUHP dan/atau pasal 162 UU No. 2 Tahun 2025.

“Sayangnya, upaya warga tidak mendapat respons yang baik dari pemerintah kabupaten Jepara maupun Provinsi Jawa Tengah dan justru berujung pada upaya kriminalisasi dengan penetapan proses penyidikan kepada tiga warga setelah mendapatkan undangan klarifikasi,” terang Amri dalam lampiran tertulis.

Alasan penolakan tambang yang dilakukan oleh warga Sumberrejo adalah berkaitan dengan kelestarian alam dan kekhawatiran ancaman bencana. Warga menilai tambang baru mengancam empat sumber mata air di lereng Gunung Mrico.