KUDUS, Joglo Jateng — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jekulo menggelar Pekan Seminar Keagamaan 2025 pada Sabtu (29/11/2025) di Gedung IPHI JHK Jekulo. Acara ini mengusung tema aktual Menakar Standar Istitho’ah Haji dan Zakat & Problematika Kekinian menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Gus Muhammad Aufan Nawal selaku Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU Kecamatan Jekulo serta KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., MA., Ketua MUI Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen pendidikan dan keagamaan, mulai dari guru TPQ, Madrasah Diniyah, MI, MTs, MA, guru PAI SD hingga SMA/SMK, penyuluh agama Islam, modin desa, organisasi keagamaan, hingga organisasi perempuan dari wilayah Jekulo. Kehadiran para praktisi lapangan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap penguatan pengetahuan ibadah sesuai tuntutan zaman.
Dalam penyampaian materi pertama, Gus Muhammad Aufan Nawal menegaskan bahwa ibadah haji tidak berlaku bagi setiap muslim, tetapi hanya diwajibkan bagi yang benar-benar memenuhi syarat istitho’ah.
Ia merinci tiga aspek utama kemampuan, yakni finansial, fisik, dan keamanan. Menurutnya, seseorang baru dianggap mampu secara syariat jika biaya perjalanan hajinya terpenuhi dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin. Selain itu, kesiapan fisik dan keamanan perjalanan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Penegasan tersebut semakin menguat saat narasumber kedua, KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, menjabarkan regulasi terbaru pemerintah terkait istitho’ah kesehatan melalui Permenkes No. 15 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Pemerintah menilai kelayakan jemaah berdasarkan rekam medis, pemeriksaan fisik, hingga penilaian risiko. Dari hasil pemeriksaan itu, jemaah akan dikategorikan dalam status “layak tanpa pendamping”, “layak dengan pendamping”, “istitho’ah sementara”, atau “tidak istitho’ah”. Kebijakan ini dinilai baik dari sisi keselamatan, namun juga memunculkan tantangan baru bagi calon jemaah lansia dan mereka yang sudah lama menunggu antrean.
Selain pembahasan haji, seminar turut mengulas urgensi zakat modern. KH. Hamdani menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi masa kini menciptakan jenis harta baru seperti gaji profesional, deposito, saham, tabungan, dan aset usaha. Karena itu, fikih zakat harus bergerak mengikuti perkembangan melalui ijtihad agar mampu menjawab kebutuhan zaman dan menjaga keadilan sosial.
Ia menekankan pentingnya literasi zakat, terutama mengenai zakat profesi serta zakat aset modern. Menurutnya, zakat tidak hanya berkaitan dengan emas dan ternak, melainkan mencakup semua kekayaan yang berkembang.
Melalui seminar ini, MUI Jekulo berharap para guru, penyuluh, dan tokoh masyarakat dapat menjadi motor penggerak pemahaman umat terhadap pelaksanaan ibadah haji dan zakat yang sesuai prinsip syariat sekaligus adaptif terhadap realitas kontemporer. (hms/adm)










