JEPARA, Joglo Jateng – Tim gabungan yang terdiri dari personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara, kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai di beberapa titik wilayah.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Barang bukti yang ditemukan rata-rata tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.
Temuan di Tiga Desa
Berdasarkan data lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di salah satu toko di Desa Wedelan (Kecamatan Bangsri), satu toko di Desa Cepogo (Kecamatan Kembang), serta satu toko di Desa Mantingan (Kecamatan Tahunan).
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. Pihaknya tidak semata-mata melakukan penindakan, namun juga pembinaan.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” kata Sapan, Kamis (4/12).
Tempel Stiker Peringatan
Sapan menegaskan, operasi tersebut bertujuan mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Selain itu, tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai sekaligus menjaga penerimaan negara. Upaya pencegahan juga dilakukan secara visual dengan penempelan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di toko-toko yang didatangi. (oka/gih)










