Demak  

Terbukti Jual Seragam, Disdikbud Jateng Perintahkan SMKN 1 Karangawen Kembalikan Uang Ortu

‎‎Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam di SMKN 1 Karangawen kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah langsung merespons keras isu ini dan menegaskan bahwa pihak sekolah terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah, Haris Wahyudi menyampaikan, temuan indikasi pungli tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak Agustus 2025. Berdasarkan hasil investigasi internal, dinas memastikan adanya pelanggaran berupa penjualan dan pengakomodiran pengadaan seragam oleh pihak sekolah kepada wali murid, baik untuk siswa baru maupun siswa lama.

Sanksi Mutasi Kepala Sekolah

Sebagai langkah tegas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng telah menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada kepala sekolah yang menjabat saat itu. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan penataan ulang tata kelola sekolah agar kembali tertib aturan.

“Praktik penjualan seragam oleh sekolah jelas melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah,” tegas Haris.

Dalam regulasi tersebut, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Sekolah dilarang keras menyediakan, menjual, maupun mengoordinasikan pembelian seragam dalam bentuk apa pun.