Kudus  

Relokasi ke Pasar Saerah Kudus: 468 Pedagang Lolos Verifikasi, Siap Pindah Desember Ini

Kepala BPKAD Kudus, Djati Solehach saat memberikan keterangan mengenai progres relokasi pedagang Pasar Bitingan ke Pasar Saerah
‎‎LIHAT: Para pedagang Pasar Bitingan saat mengikuti sosialisasi kepindahan ke Pasar Saerah, beberapa waktu lalu. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

Penertiban Sesuai Perda

Terkait masih adanya pedagang yang menolak pindah, Pemkab Kudus menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilakukan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.

Dalam aturan itu, ditetapkan jam operasional pasar daerah dibatasi hanya antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. “Penataan kawasan Bitingan tidak bisa ditunda lagi karena pengelolaannya harus mengikuti ketentuan perda,” beber Djati.

Siapkan Pasar Baru Senilai Rp 35 Miliar

Selain opsi relokasi ke Pasar Saerah, Pemkab Kudus juga tengah mematangkan rencana pembangunan Pasar Bitingan yang baru. Lahan untuk proyek ini sudah disiapkan di bagian utara Pasar Baru, dengan Dokumen Engineering Detail (DED) yang kini memasuki tahap finalisasi.

Pada 2026 mendatang, pemerintah akan melanjutkan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Manajemen Konstruksi (MK) sebelum proposal pembangunan dikirim ke Kementerian Perdagangan.

“Pembangunan pasar baru diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 30–35 miliar. Relokasi diperlukan karena Pasar Baru tidak mampu menampung seluruh pedagang Bitingan. Pemerintah berharap rencana penataan pasar ini dapat menciptakan pusat ekonomi yang lebih tertib dan terorganisir di Kudus,” pungkasnya. (adm/fat)