SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 3,16 miliar.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang mengarah pada kepemilikan aset keuangan mencurigakan. Polisi menilai, penelusuran aset menjadi kunci untuk melumpuhkan jaringan narkoba agar tidak kembali beroperasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyidik menemukan indikasi pencucian uang setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Pihaknya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga rekonstruksi.
“Terkait dengan laporan narkotika, kami telah melakukan pemeriksaan, olah TKP hingga rekonstruksi. Dari situ kami menemukan adanya perbuatan pidana lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Samarkan Transaksi Pakai Kripto
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang residivis berinisial E.N. alias LEO (43) sebagai tersangka. LEO diketahui telah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus serupa, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ini tercatat melakukan pembelian narkotika sebanyak 13 kali. Masing-masing satu kilogram, dengan nilai sekitar Rp 450 juta per kilogram,” ungkap Anwar.










