BPKH: Bukan Pakai Dana Setoran Haji
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kemaslahatan BPKH, Dyah Rahayu, meluruskan persepsi masyarakat mengenai sumber anggaran. Ia memastikan program ini tidak menggunakan dana pokok setoran haji jamaah.
“Program Kemaslahatan menggunakan Dana Abadi Umat, yaitu nilai manfaat dari dana tersebut. Pokok dananya tetap, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk pendidikan, sosial, dan dakwah. Jadi anggapan bahwa program ini memakai dana haji tidak benar,” jelas Dyah.
Kolaborasi Program Sosial Lain
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Abdul Wachid, turut hadir dan menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. Pihaknya terus mendorong kolaborasi program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, meliputi:
- Bantuan sarana usaha (Gerobak/Tenda)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Program Rumah Layak Huni
“Program ini kami dorong untuk benar-benar dimanfaatkan secara optimal,” tegas Abdul Wachid.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, BPKH, dan lembaga zakat, diharapkan kesejahteraan PKL sebagai pilar ekonomi daerah dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (uma/iza)










