SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat fakta mengejutkan terkait kepatuhan wajib pajak di provinsi ini. Sebanyak 4,7 juta unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2025, menyebabkan potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono. Ia merinci, dari total 16 juta objek kendaraan yang terdaftar, hanya 11,3 juta unit yang tertib memenuhi kewajibannya. Sisanya masuk dalam daftar merah penunggak pajak.
“Angkanya 11,3 juta itu yang membayar, dan setiap tahun selalu muncul penunggak baru meskipun ada juga yang akhirnya melunasi,” kata Danang saat memaparkan evaluasi penerimaan pajak, Minggu (11/1/26).
Potensi Riil Setelah Validasi Data
Danang menjelaskan, tingginya angka penunggak berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan kalkulasi awal, nilai tunggakan dari 4,7 juta kendaraan tersebut setara dengan Rp 2,4 triliun.
Namun, Bapenda menyadari bahwa tidak seluruh data tersebut valid. Sebagian kendaraan kemungkinan sudah hilang, rusak berat, atau menjadi besi tua. Oleh karena itu, proses pembersihan (cleansing) dan validasi data terus dilakukan.
“Secara riil, setelah kita bersihkan datanya, potensi kendaraan yang benar-benar masih ada dan menunggak itu sekitar 2,7 juta unit,” jelasnya.










