KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus tengah mematangkan rencana baru terkait rekayasa lalu lintas Kudus. Fokus utama penataan ini menyasar kawasan kuliner malam (street food) di pusat kota yang kerap mengalami kepadatan arus kendaraan bercampur aktivitas pedagang saat jam sibuk.
Kepadatan seringkali tak terhindarkan saat matahari mulai terbenam, di mana volume kendaraan yang melintas beradu dengan aktivitas warga yang berburu kuliner. Kondisi lapangan inilah yang mendorong Dishub mengkaji ulang kebijakan jalur dua arah yang selama ini berlaku mulai pukul 18.00 WIB.
Geser Jam Operasional ke Tengah Malam
Kepala Dishub Kudus, Mundir melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Mukhlisin menjelaskan, kebijakan lama dinilai perlu penyesuaian. Pasalnya, pukul 18.00 WIB hingga malam hari masih termasuk kategori jam puncak (peak hour).
Jika jalur dibuka menjadi dua arah terlalu dini, potensi konflik antara arus kendaraan dan pejalan kaki meningkat signifikan.
”Jam 18.00 sampai malam masih termasuk jam puncak. Untuk itu kami rencanakan perubahan jam operasional lalu lintas menjadi mulai tengah malam,” tegas Mukhlisin.
Rencana perubahan ini tidak serta merta diterapkan permanen. Dishub akan melakukan uji coba selama 30 hari. Hasilnya akan dievaluasi bersama Forum Lalu Lintas untuk menentukan apakah kebijakan ini efektif mengurai kepadatan atau perlu penyempurnaan.










