KUDUS, Joglo Jateng – Isu lingkungan di kawasan lereng Muria kembali mencuat pada awal tahun 2026. Pembangunan sumur bor Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menuai sorotan tajam dari sejumlah warga yang menilai proyek Air Bawah Tanah (ABT) tersebut belum menyentuh akar persoalan tata kelola air yang sebenarnya.
Warga setempat, Sutikno menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang kritis bukan bermaksud menolak penyediaan air bersih. Namun, mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai lebih memilih jalan pintas membangun sumur bor ketimbang menata sumber air permukaan yang melimpah.
Ancaman Lingkungan Jangka Panjang
Sutikno mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekologis jika pengeboran terus dilakukan secara masif. Hingga tahun 2026, tercatat sudah ada dua sumur bor yang dibangun di wilayah Desa Kajar sejak 2022.
“Kami khawatir kalau pegunungan dibolongi terus, 20–25 tahun ke depan dampaknya besar. Siklus air berubah. Dulu hujan deras tidak langsung banjir, sekarang hujan sebentar saja air langsung meluap,” ungkapnya.
Menurutnya, eksploitasi air tanah tanpa penataan yang jelas justru mengancam kelestarian lingkungan di kawasan konservasi lereng Muria.
Usulkan Tata Kelola Mata Air
Warga sebenarnya telah memiliki solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Sutikno mengenang pada tahun 2020, sempat ada kesepakatan dengan tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengelola sumber mata air permukaan secara berkeadilan.
Konsep yang ditawarkan menyerupai sistem PAM desa dengan prinsip:
- Iuran murah yang terjangkau.
- Hasil pengelolaan untuk kepentingan desa.
- Kelebihan air tetap mengalir ke sungai dan sawah untuk pertanian.
“Sekitar 2020, air minum warga sebenarnya sudah cukup. Petani juga hidup dari air, dan semua berjalan sesuai aturan. Kalau ditata dengan benar, kesejahteraan itu bisa kembali,” jelasnya.
Belum Ada Tindak Lanjut Signifikan
Sorotan juga tertuju pada ketiadaan Unit Pengelola Pengairan (UPP) yang jelas. Sutikno menilai, pengambilan air secara berkelompok tanpa regulasi berpotensi mengarah pada penguasaan sumber daya air secara ilegal yang merugikan petani.
Keluhan ini sejatinya telah disampaikan saat audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus pada September 2024 lalu. Namun, warga merasa belum ada tindak lanjut yang signifikan hingga saat ini.
“Yang kami minta sederhana, air minum ditata dengan benar, lingkungan tetap lestari, dan petani tidak dirugikan,” pungkasnya. (adm/fat)










